12 Kendaraan Berat Tak Lolos Uji Emisi Didenda hingga Rp8 Juta di Jakarta

Suasana sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar ketentuan mengenai uji emisi kendaraan untuk mengurangi pencemaran udara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/8/2025). (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Sebanyak 12 pemilik kendaraan berat di Jakarta harus merogoh kocek dalam setelah dinyatakan melanggar kewajiban uji emisi. Dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/8/2025), mereka dijatuhi denda mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta, dengan total nilai denda mencapai Rp76.060.000.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bukti keseriusan Pemprov DKI menjaga kualitas udara.

“Penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi menjadi bentuk nyata keseriusan kami dalam menjaga kualitas udara,” ujarnya di Jakarta, Jumat.

Menurut Asep, kendaraan kategori N dan O—seperti truk dan mobil tangki—merupakan salah satu penyumbang terbesar polusi udara di ibu kota. Karena itu, penindakan ini menjadi langkah konkret untuk menekan pencemaran dari sumber bergerak.

“Ke depan, kami akan memperluas pelaksanaan uji emisi dan penindakan bagi kendaraan kategori N dan O sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, menyebut mayoritas pelanggar adalah truk terbuka, mobil bak tertutup, dan mobil tangki yang tidak rutin melakukan perawatan emisi. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Pelindo untuk mencegah kendaraan pelanggar memasuki pelabuhan sebelum melunasi denda.
“Kami juga bekerja sama dengan Pelindo agar kendaraan pelanggar yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tidak diizinkan memasuki kawasan pelabuhan,” tutur Tamo.

Rincian putusan sidang mencatat enam pelanggar menerima denda tertinggi Rp8 juta, dua pelanggar Rp7 juta, satu pelanggar Rp4 juta, satu pelanggar Rp2 juta, dan dua pelanggar yang divonis verstek masing-masing Rp4 juta. Putusan mengacu pada Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005, dengan ancaman maksimal denda Rp50 juta atau kurungan enam bulan.

Operasi penegakan hukum ini merupakan hasil kerja sama sejumlah pihak, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, PT Pelindo, DLH DKI Jakarta, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Operasi berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok pada 15–16 Juli 2025, dibuka langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *