BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mempercepat penyediaan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak banjir dan tanah longsor di 17 kabupaten/kota. Percepatan ini difokuskan pada kepastian status lahan yang dinyatakan bersih dan tidak bermasalah secara hukum.
Sekretaris Daerah Aceh M Nasir menegaskan seluruh persoalan lahan harus segera dituntaskan. “Status lahan dan lokasi tanah harus clean and clear. Kita targetkan persoalan ini selesai dalam waktu dekat,” kata M Nasir di Banda Aceh, Selasa.
Ia menyebut kebutuhan hunian bersifat mendesak, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan. “Apalagi ini menjelang bulan suci Ramadhan, kepastian hunian bagi warga terdampak harus jelas,” ujarnya.
M Nasir mengungkapkan masih terdapat kendala di lapangan, termasuk penolakan masyarakat di sejumlah daerah terhadap lokasi hunian tetap yang dinilai tidak strategis. Di Kabupaten Gayo Lues, lahan yang tersedia untuk Huntara dinilai tidak layak dijadikan Huntap karena jaraknya terlalu jauh dari pusat aktivitas warga.
Sementara itu, masyarakat di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, meminta agar Huntap dibangun tidak jauh dari desa asal agar aktivitas sosial dan ekonomi tetap berjalan.
“Kita harus mencari solusi untuk pemerintah kabupaten yang terkendala ketersediaan lahan. Apakah nantinya akan ada koordinasi dengan Pemerintah Aceh jika harus dilakukan pengadaan atau pembelian lahan baru,” kata M Nasir.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum atas lahan hunian. “Skema tanpa sertifikat atau sekadar Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bukanlah solusi jangka panjang yang ideal bagi masyarakat,” tegasnya.
M Nasir meminta Dinas Pertanahan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Aceh berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan kelayakan lahan secara teknis dan legal.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Dinas Pertanahan Aceh M Mizwar mengatakan tantangan utama di lapangan adalah perubahan data kebutuhan hunian yang dinamis. Ia menyarankan pemanfaatan aset tanah milik pemerintah sebagai langkah percepatan.
“Untuk pembiayaan, anggaran pembangunan Huntap ini telah dimasukkan ke dalam rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) tahun 2026,” kata M Mizwar.
