Aktivis Paul Ditangkap, LBH Surabaya Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Ilustrasi

JAKARTA – Aktivis asal Yogyakarta, M Fakhrurrozi yang akrab disapa Paul, ditangkap aparat kepolisian dan kini ditahan di Polda Jawa Timur, Surabaya. Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, membenarkan bahwa kliennya telah berada di Polda Jatim sejak Sabtu (27/9/2025) malam.

“Ini tadi malam kami sudah tiba Polda Jatim. Ternyata benar Paul dibawa ke Polda Jatim. Sekitar pukul 22.10 WIB. Kami ini baru bisa menemui, karena baru sampai dari Jogja malam tadi,” kata Habibus saat dikonfirmasi, Minggu (28/9/2025).

Menurut keterangan awal, Paul ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Model A, yakni laporan yang dibuat oleh anggota Polri tanpa harus menunggu aduan masyarakat. Penangkapan itu disebut berkaitan dengan aksi unjuk rasa di Kediri, Jawa Timur, pada 30 Agustus 2025 lalu.

“Paul ditangkap karena diduga terlibat soal aksi [demonstrasi] yang di Kediri, dan ternyata dia itu dilaporkan itu laporan Model A, per tanggal 1 September 2025,” jelas Habibus.

Paul dituduh melanggar sejumlah pasal, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP terkait kebakaran yang membahayakan publik, serta Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan, juncto Pasal 55 KUHP.

Bacaan Lainnya

Namun, LBH Surabaya menilai langkah aparat tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Habibus menegaskan bahwa penangkapan dilakukan tanpa pemanggilan terlebih dahulu dan tanpa kejelasan status hukum yang jelas.

“Pertama bahwa dalam penangkapan itu harus ada dua alat bukti dan menurut KUHAP dalam Pasal 17 bahwa dia itu harus menunjukkan surat perintah penangkapan. Namun ternyata klien kami itu tidak mengetahui betul apa statusnya dan dia terduga terlibat di mana saja,” ungkap Habibus.

Lebih jauh, ia menilai penetapan Paul sebagai tersangka melanggar putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014 yang mewajibkan adanya minimal dua alat bukti serta pemeriksaan awal sebagai saksi sebelum penetapan tersangka dilakukan.

“Artinya dia wajib terlebih dahulu diperiksa, dipanggil sebagai saksi, lalu kemudian jika memang ada dugaan tersangka, maka kemudian muncul harusnya SP2HP, surat dimulainya perintah penyidikan dan lain sebagainya. Ini masalahnya sekarang sudah statusnya sebagai tersangka,” tambahnya.

Habibus menegaskan, “Jadi penangkapan ini dan penetapan tersangka itu sebetulnya menyalahi aturan-aturan yang disebut tadi itu.”

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast terkait kasus ini belum membuahkan tanggapan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *