Aliansi Bitung Bergerak Adukan Mantan Kajari ke Kejagung Terkait Penanganan Kasus Korupsi DPRD Bitung

Aliansi Bitung Bergerak Desak Kejagung Periksa Mantan Kajari terkait kasus dugaan korupsi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Penanganan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung memasuki babak baru setelah Aliansi Bitung Bergerak secara resmi melayangkan aduan ke Kejaksaan Agung RI. Mereka menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan, terutama terkait pernyataan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Yadyn Palebangan, yang dianggap tidak sesuai fakta.

Kasus yang merugikan negara sekitar Rp3,3 miliar itu hingga kini baru menetapkan tujuh tersangka. Padahal sebelumnya, lima anggota DPRD aktif disebut akan segera menyusul, namun status mereka tidak kunjung diproses. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya inkonsistensi informasi dan potensi hambatan dalam penegakan hukum.

Koordinator Aliansi Bitung Bergerak, Mario Prakoso, menyoroti pernyataan Yadyn yang disampaikan dalam video resmi beredar di publik. Dalam video itu, Yadyn menyebut penetapan tersangka telah rampung dan lima anggota DPRD aktif akan segera ditahan.

“Pernyataan yang tidak sesuai fakta ini telah menimbulkan kebingungan publik, menyesatkan opini masyarakat, dan berdampak serius terhadap jalannya proses hukum,” tegas Mario.

Menurut Mario, pernyataan tersebut bukan sekadar kekeliruan, tetapi bentuk penyampaian informasi keliru dari seorang pejabat yang seharusnya menjaga objektivitas dan integritas lembaga kejaksaan. Ia menilai publik sangat bergantung pada pernyataan resmi jaksa sehingga ketidakakuratan dapat memengaruhi persepsi terhadap lembaga hukum.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Aliansi juga mengkritisi dakwaan Tipikor Perintangan di Pengadilan Negeri Manado. Dakwaan itu menyebut adanya upaya menghalangi penyidikan dalam kasus perjalanan dinas. Namun, menurut Aliansi, hal tersebut justru janggal mengingat para anggota DPRD aktif yang diduga menerima manfaat anggaran belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Bagaimana mungkin seseorang dituduh menghalangi penyidikan, sementara para pelaku utama yang diduga menerima manfaat anggaran belum dijadikan tersangka? Secara hukum ini kontradiktif,” ujar Fahrudin Hamzah, perwakilan Aliansi Bitung Bergerak.

Fahrudin menegaskan bahwa pokok perkara korupsi harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum menetapkan pihak lain melakukan perintangan. Ia khawatir dakwaan perintangan justru mengaburkan fokus utama kasus ini yang menjadi perhatian publik.

Aliansi Bitung Bergerak menyatakan bahwa langkah mengadukan persoalan ini ke Kejagung bukan tindakan spontan. Mereka telah melakukan demonstrasi di Kejari Bitung, audiensi resmi, diskusi publik, hingga mengumpulkan bukti berupa rekaman video dan dokumen pemeriksaan. Namun hingga kini, belum ada penjelasan komprehensif dari Kejari Bitung terkait lambannya proses hukum terhadap lima anggota DPRD aktif.

Dalam aduannya, Aliansi meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa Yadyn Palebangan, mengusut dugaan penyampaian informasi bohong, mengawasi persidangan perkara perintangan, dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

“Kami percaya Kejaksaan Agung RI mampu bertindak tegas dan objektif. Hal ini penting tidak hanya untuk Kota Bitung, tetapi juga untuk menjaga integritas penegakan hukum di tingkat nasional,” tutup Fahrudin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *