JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memastikan aktor sekaligus narapidana kasus narkoba, Ammar Zoni, akan menjalani sidang secara daring setelah resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa proses persidangan Ammar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum meski ia kini berada di pulau penjara dengan pengawasan ketat tersebut.
“Ya salah satunya nanti kan bisa melalui sidang Zoom, ya kan, itu yang kita lakukan,” ujar Mashudi usai rapat bersama Komisi XIII DPR, Kamis (16/10/2025).
Mashudi menegaskan, pemindahan Ammar Zoni dan lima narapidana lainnya ke Nusakambangan telah melalui prosedur resmi. Ia menjelaskan, langkah itu diambil karena Ammar termasuk dalam kategori narapidana bermasalah.