“Yang pasti kita lakukan semua, yang bermasalah-bermasalah kita akan pindahkan,” tegasnya.
Selain itu, Mashudi juga menyampaikan bahwa Ditjen PAS terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba di dalam lapas. Pihaknya tidak segan memberikan sanksi kepada petugas lapas yang melanggar aturan.
“Oleh karena itu nanti tanggal 5 November, 140 pegawai yang melakukan pelanggaran kita akan latihkan di Nusakambangan selama satu bulan,” jelasnya.
Ammar Zoni bersama sejumlah tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, Ammar terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.