Anggota Komisi II DPR RI Sebut Pemberhentian Kepala Daerah Harus Sesuai Mekanisme UU, Bukan Emosi Politik

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bahtra Banong. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bahtra Banong menegaskan bahwa proses pemberhentian kepala daerah tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi polemik politik yang belakangan muncul di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Menurut Bahtra, aturan mengenai pemberhentian kepala daerah sudah jelas termaktub dalam pasal 78 UU tersebut.

“Dalam Pasal 78 ayat (1) UU 23/2014, terdapat beberapa syarat kepala daerah bisa turun dari jabatannya, yakni ketika meninggal dunia, berhalangan atau mengundurkan diri, serta diberhentikan,” jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).

Ia menambahkan, dalam ayat (2) pasal yang sama juga dijabarkan tata cara pemberhentian, seperti berakhirnya masa jabatan, tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut, hingga alasan lain yang diatur secara hukum.

Bahtra mengingatkan agar proses politik di Pati tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.

Bacaan Lainnya

“Jangan sampai teman-teman yang berdemonstrasi kemarin niatnya tulus ingin mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, namun justru ditunggangi oleh kepentingan pihak-pihak lain. Semoga tidak terjadi demikian,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa jika hak angket benar-benar bergulir di DPRD Pati, maka Bupati Sudewo akan dimintai klarifikasi. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, prosesnya akan diuji kembali oleh Mahkamah Agung. Namun, jika tidak ditemukan pelanggaran, Sudewo berhak melanjutkan tugasnya sebagai kepala daerah.

“Intinya menurut saya, semuanya tidak boleh atas dugaan semata atau karena emosional tadi. Ada mekanisme, tata cara yang semuanya sudah diatur dalam undang-undang,” tegas Bahtra.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *