Angin Segar, Pimpinan DPR Janji Bahas RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad siap bahas RUU Perampasan Aset, Selasa (24/6/2025). (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat sebagai prioritas pembahasan setelah lama tertunda. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR akan memulai pembahasan RUU ini setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.

“Iya betul begitu. Karena aspek-aspek perampasan aset itu kan ada di UU Tipikor, TPPU, ada di KUHP, KUHAP. Sehingga kemudian setelah selesai semua, kita akan ambil dari situ,” jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta Selasa (24/6/2025).

Dasco menjelaskan bahwa sebagian besar materi dalam RUU Perampasan Aset akan disarikan dari berbagai undang-undang yang sudah berlaku, termasuk UU Tindak Pidana Korupsi, KUHP, KUHAP, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan merevisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 untuk memasukkan RUU ini secara resmi.

“Ya itu boleh jadi (revisi Prolegnas Prioritas 2025). Karena sampai sekarang ini tentang perampasan aset itu merupakan inisiatif pemerintah,” ujar Bob. Ia juga mengungkapkan akan segera menyurati pemerintah untuk meminta kejelasan status hukum dari RUU tersebut.

Bacaan Lainnya

RUU ini sendiri sudah diinisiasi sejak 2008, namun pembahasannya berulang kali tertunda. Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengirim surat presiden (Surpres) ke DPR pada 4 Mei 2023 agar RUU ini segera dibahas. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut signifikan.

Isi dari RUU ini mencakup wewenang negara untuk merampas aset hasil tindak pidana yang bernilai minimal Rp100 juta tanpa harus melalui proses pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf a yang menyebutkan, “Aset tindak pidana yang dapat dirampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turut mengonfirmasi bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto mendukung penuh percepatan pembahasan RUU ini. Ia bahkan telah berkomunikasi dengan sejumlah ketua umum partai untuk mendapatkan dukungan politik yang dibutuhkan.

“Presiden sudah mengatakan beliau mendukung untuk sesegera mungkin (Rancangan) Undang-Undang Perampasan Aset itu bisa diselesaikan,” ujar Supratman pada Rabu (14/5/2025).

Dengan dukungan politik yang mulai terbentuk, RUU Perampasan Aset berpeluang besar untuk segera masuk ke tahapan pembahasan formal di DPR. Jika disahkan, RUU ini diharapkan menjadi senjata hukum penting dalam pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara yang dirampas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *