KUPANG – Sersan Mayor (Serma) Kristian Namo, ayah kandung dari Prajurit Dua (Prada) Lucky Cepril Saputra Namo, menuntut agar kasus kematian anaknya yang diduga akibat penganiayaan oleh senior TNI Angkatan Darat (AD) diusut tuntas dan seluruh pelaku dijatuhi hukuman mati.
“Saya tuntut keadilan, kalau bisa semua dihukum mati biar tidak ada Lucky-Lucky yang lain, anak tentara aja dibunuh apalagi yang lain,” ujar Kristian di kamar jenazah Rumah Sakit Wirasakti, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (7/8/2025).
Kristian, yang merupakan anggota Kodim 1627 Rote Ndao, mengaku akan terus memperjuangkan keadilan untuk anak keduanya tersebut meskipun nyawanya menjadi taruhannya.
“Keadilan pasti Tuhan akan mendukung yang penting berani, saya tidak takut siapapun kecuali Tuhan,” tegasnya.
Prada Lucky diketahui baru dua bulan resmi menjadi prajurit TNI AD setelah menyelesaikan pendidikan di Singaraja, Bali, pada Mei 2025. Ia ditempatkan di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM), Nagekeo, NTT. Menurut paman korban, Rafael David, Lucky juga berperan sebagai salah satu tulang punggung keluarga.
Lucky sempat menjalani perawatan intensif selama empat hari di RSUD Aeramo, Nagekeo, sebelum meninggal pada Rabu (6/8/2025) pukul 10.30 Wita. Jenazahnya telah dipindahkan ke rumah duka di Asrama Tentara Kuanino, Kupang.
Kepala Penerangan Resort Militer 161 Wirasakti Kupang, Mayor Inf. I Gusti Komang Surya Negara, menyampaikan bahwa kasus ini sedang diselidiki oleh Polisi Militer Angkatan Darat.
“Untuk sementara dalam penyelidikan dari POM, mohon waktunya,” jelasnya.