JAKARTA – Bareskrim Polri akan kembali menggelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden RI Joko Widodo yang sebelumnya dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa gelar perkara awalnya dijadwalkan pada 30 Juni 2025, namun mengalami penundaan setelah adanya permintaan dari pihak TPUA untuk menjadwalkan ulang.
“Memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus, sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud,” ungkap Trunoyudo saat dikonfirmasi media pada Kamis (3/7/2025).
Permintaan tersebut diajukan TPUA pada 2 Juli 2025, yang mencantumkan permohonan agar sejumlah tokoh dihadirkan dalam proses tersebut. Nama-nama yang diminta hadir termasuk Komnas HAM, DPR, pakar telematika Roy Suryo, serta akademisi dan alumni Universitas Gadjah Mada, Rismon Hasiholan Sianipar.
Trunoyudo menjelaskan bahwa pelaksanaan gelar perkara khusus dijadwalkan ulang pada 9 Juli 2025, menyusul permintaan tersebut.
Sebelumnya, hasil penyelidikan yang dilakukan polisi menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan TPUA. Polisi menyatakan bahwa ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli, dan penyelidikan kasus tersebut pun dihentikan.
Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap 39 saksi dari berbagai kalangan, mulai dari civitas akademika UGM hingga rekan satu angkatan Jokowi, serta uji laboratorium forensik pada dokumen terkait.