Bea Cukai Makassar Gagalkan Rokok Ilegal, Negara Pulih Lewat Ultimum Remedium

Rokok merek Smith Bold tanpa pita cukai disita petugas Bea Cukai Makassar. (Foto: Istimewa)

MAKASSAR – Bea dan Cukai Makassar kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman puluhan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Total nilai barang hasil penindakan itu ditaksir mencapai lebih dari Rp133 juta.

Kepala Bea Cukai Makassar Ade Irawan mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya paket mencurigakan yang diduga berisi rokok ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 89.600 batang rokok jenis sigaret kretek mesin merek Smith Bold tanpa pita cukai.

“Pengungkapan kasus ini setelah tim memperoleh informasi adanya paket mencurigakan diduga berisi rokok ilegal. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan rokok jenis sigaret kretek mesin merek Smith Bold tanpa pita cukai dengan total 89.600 batang,” ujar Ade Irawan, Rabu (15/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp86,6 juta akibat tidak dibayarnya cukai. Namun, pihak pelanggar memilih menempuh penyelesaian administratif tanpa proses penyidikan melalui mekanisme Ultimum Remedium, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-237/PMK.04/2022.

Mekanisme ini memberi kesempatan kepada pelanggar untuk membayar sanksi denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Melalui langkah tersebut, Bea Cukai Makassar berhasil memulihkan penerimaan negara hingga Rp200,5 juta, jauh melampaui potensi kerugian awal.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *