“Mekanisme Ultimum Remedium ini merupakan langkah efektif dan efisien untuk memastikan penerimaan negara tetap optimal, sambil memberikan efek jera yang tegas kepada para pelaku peredaran rokok ilegal,” tegas Ade.
Lebih lanjut, barang hasil penindakan tersebut ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan akan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Ade menambahkan, keberhasilan ini menunjukkan kesiapsiagaan Bea Cukai Makassar dalam mengantisipasi modus pengiriman rokok ilegal yang kini banyak dilakukan melalui jasa ekspedisi. Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan penyedia jasa ekspedisi guna mempersempit ruang gerak pelaku pelanggaran.
“Upaya ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan menjaga integritas penerimaan negara,” tutupnya.