JAKARTA – Bripka Rohmad resmi mengajukan banding terhadap sanksi demosi yang dijatuhkan dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, saat pengamanan unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025 lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal tersebut.
“Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah digelar pekan lalu, Bripka Rohmad telah mengajukan banding,” kata Trunoyudo di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP pada Kamis (4/9/2025) menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun kepada Bripka Rohmad yang bertugas sebagai Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya. Selain itu, ia juga mendapat sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Tidak hanya itu, Bripka Rohmad dijatuhi sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai tindakan tercela. Ia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Majelis menyatakan Rohmad bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025 hingga menimbulkan korban jiwa. Namun, salah satu faktor yang meringankan adalah karena ia bertindak di bawah kendali langsung Kompol Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri yang saat itu duduk di sampingnya.
Di hadapan majelis, Rohmad menegaskan dirinya tidak pernah berniat menghilangkan nyawa Affan.
“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” ucap Rohmad.
Sebagai insan Bhayangkara Brimob, ia menegaskan bahwa insiden tabrakan tersebut terjadi saat dirinya hanya menjalankan tugas dari pimpinan.