Catatan Ekologi Politik atas Banjir di Sumatera Sebuah Potret Tata Kelola Wilayah Lingkungan

Ilustrasi

Ulrich Beck melalui konsep risk society menjelaskan bahwa masyarakat modern secara sistematis memproduksi risiko melalui model pembangunan yang mereka jalankan sendiri (Beck, 1992). Risiko ekologis seperti banjir, longsor, dan krisis air bukan lagi peristiwa alamiah, melainkan hasil dari keputusan politik, lemahnya regulasi, dan kegagalan negara dalam mengelola lingkungan secara berkelanjutan. Dalam kerangka ini, banjir di Sumatera dapat dipahami sebagai akumulasi risiko ekologis yang dihasilkan oleh tata kelola hutan dan lahan yang mengabaikan prinsip kehati-hatian (precautionary principle).

Aceh pun tidak berada pada kondisi yang lebih baik. Provinsi ini mencatat sekitar 87 persen kehilangan tutupan pohon akibat deforestasi dominan, dengan permakultur menyumbang sekitar 740 ribu hektare kehilangan hutan . Di balik istilah teknokratis seperti “permukultur” atau “alih fungsi lahan”, tersimpan realitas lapangan berupa konversi hutan menjadi perkebunan monokultur, terutama kelapa sawit. Model pembangunan semacam ini tidak hanya menghilangkan keanekaragaman hayati, tetapi juga mengganti lanskap penyerap air dengan hamparan tanah padat yang mempercepat limpasan permukaan.

Banjir bandang yang membawa kayu gelondongan dan lumpur berwarna cokelat kehitaman sejatinya adalah arsip visual dari kejahatan ekologis. Kayu-kayu yang hanyut bukan muncul dari kehampaan, melainkan berasal dari kawasan hulu DAS yang telah dilucuti perlindungannya. Kerusakan di wilayah-wilayah strategis seperti Ekosistem Batang Toru di Sumatera Utara akibat tambang dan pembangunan infrastruktur berskala besar memperlihatkan bagaimana kepentingan ekonomi sering kali mengalahkan pertimbangan ekologis jangka panjang. Ketika kawasan hulu rapuh, maka banjir di hilir hanyalah soal waktu.

Etika Lingkungan dan Tanggung Jawab Manusia

Ekologi modern juga mengandung dimensi etis yang kuat. Aldo Leopold melalui konsep land ethic menekankan bahwa manusia bukanlah penguasa atas alam, melainkan bagian dari komunitas ekologis yang memiliki tanggung jawab moral terhadap tanah, air, tumbuhan, dan makhluk hidup lainnya (Leopold, 1949). Ketika etika lingkungan absen dalam pengambilan kebijakan, eksploitasi alam menjadi terlegitimasi, dan bencana diperlakukan sebagai risiko yang harus diterima. Banjir bandang yang terus berulang menunjukkan bahwa relasi etis antara manusia dan alam belum terbangun secara adil dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Dalam konteks ini, menyalahkan hujan adalah bentuk pengingkaran tanggung jawab. Negara tidak bisa terus bersembunyi di balik narasi bencana alam, sementara pembalakan liar, pelanggaran izin, dan konversi lahan skala besar berlangsung dengan pengawasan yang lemah. Banjir di Sumatera adalah refleksi dari krisis tata kelola lingkungan krisis yang menunjukkan kegagalan dalam menegakkan hukum, menata ruang secara adil, dan melindungi aset ekologis sebagai fondasi kehidupan masyarakat. Upaya rehabilitasi hutan kritis, peninjauan ulang izin berbasis lahan, serta penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan yang terorganisir bukan lagi pilihan kebijakan, melainkan keharusan moral dan ekologis.

Tanpa langkah-langkah tersebut, banjir akan terus berulang, tidak hanya sebagai bencana fisik, tetapi juga sebagai pengingat pahit bahwa pembangunan yang mengabaikan alam pada akhirnya akan dibayar mahal oleh masyarakat paling rentan. Dengan demikian, banjir di Sumatera bukan sekadar peristiwa hidrometeorologi, melainkan cermin dari relasi kuasa antara manusia, modal, dan alam. Selama hutan terus diperlakukan sebagai komoditas semata, dan bukan sebagai sistem kehidupan, maka air akan terus mencari jalannya sendiri dan manusia akan terus belajar dengan cara yang paling menyakitkan.

*Moh. Hairud Tijani, penulis adalah akademisi dan Sarjana Sosial UIN Sunan Gunung Djati

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *