JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melantik 641 kepala sekolah baru dari berbagai jenjang pendidikan. Menariknya, sebagian besar dari mereka kini ditempatkan di kampung halamannya masing-masing.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Purwanto, menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari rotasi dan promosi jabatan yang dilakukan secara terencana. Langkah ini bertujuan agar para kepala sekolah dapat bertugas lebih dekat dengan domisili mereka.
“Total ada 641 kepala sekolah yang baru dilantik, gabungan antara rotasi dan promosi. Yang promosi ada 215 orang,” ujar Purwanto, Rabu (29/10).
Ia menjelaskan, kebijakan rotasi kali ini difokuskan untuk mendekatkan kepala sekolah ke wilayah tempat tinggalnya. Namun, Purwanto mengakui masih ada beberapa kepala sekolah yang belum bisa ditempatkan di daerah asal karena keterbatasan formasi.
“Sebarannya memang diarahkan agar mereka bisa mengajar di kabupatennya masing-masing. Jadi yang sebelumnya bertugas di luar kabupaten, sekarang dikembalikan ke daerah asalnya,” jelasnya.
Purwanto mencontohkan, Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu wilayah dengan formasi kepala sekolah yang sudah penuh.
“Ada beberapa daerah yang sudah penuh, misalnya di Kabupaten Sukabumi. Karena formasinya sudah penuh, maka yang bersangkutan ditempatkan dulu di kabupaten tetangga,” tambahnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari visi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk memperkuat ikatan emosional antara kepala sekolah dengan lingkungan tempat mereka bertugas.
“Prinsipnya, Pak Gubernur ingin mendekatkan para kepala sekolah dengan wilayahnya masing-masing. Saat ini mayoritas sudah bisa ditempatkan di kabupaten asal, walaupun belum 100 persen,” ucap Purwanto.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai kebijakan rotasi kali ini menjadi langkah penting dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih efektif.
Menurutnya, kepala sekolah seharusnya mengabdi di wilayah tempat tinggal agar lebih memahami karakter masyarakat dan kebutuhan pendidikan setempat.
“Ada perubahan format di kepala sekolah. Yaitu walaupun belum semua ya saya lihat, yaitu kepala sekolah harus jadi kepala sekolah di wilayahnya,” kata Dedi.
Ia menilai, pola lama yang menempatkan kepala sekolah jauh dari tempat tinggalnya kurang efisien dan bisa mengganggu kinerja.
“Kalau dia tinggalnya di kecamatan ini atau di kabupaten ini, harus di situ. Tidak boleh ada kecamatan dari kepala sekolah di kabupaten ini ngajar di kabupaten lain, janganlah,” tandasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kepemimpinan pendidikan di tingkat daerah, sekaligus memperkuat rasa kepemilikan kepala sekolah terhadap komunitas dan lingkungan sekitarnya.
