Delapan Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Grahadi Surabaya

Sejumlah anak di bawah umur ditetapkan tersangka kasus pembakaran gedung Grahadi Surabaya. (Foto: Istimewa)

SURABAYA — Kasus kebakaran Gedung Negara Grahadi sisi barat usai demonstrasi di Surabaya pada Sabtu (30/8/2025) menimbulkan keprihatinan publik. Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus tersebut, dengan rincian satu orang dewasa dan delapan anak di bawah umur (ABH).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa para tersangka terlibat langsung dalam aksi pelemparan bom molotov ke gedung hingga mengakibatkan kebakaran.

“Sembilan itu merupakan pelaku pelemparan bom molotov ke Gedung Grahadi Surabaya sehingga mengakibatkan kebakaran,” kata Jules di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025).

Delapan tersangka ABH yang masih berusia 16–17 tahun disebut memiliki peran berbeda. Ada yang membeli bensin, membuat dan melempar bom molotov, hingga mengajak rekan lainnya ikut dalam aksi.

“Mereka sepakat membuat bom molotov untuk demo di Grahadi. 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka dan kelompoknya beraksi melempar bom dan batu ke gedung,” ujar Jules.

Bacaan Lainnya

Selain itu, polisi juga menetapkan seorang dewasa berinisial AEP (20), pria asal Maluku yang berdomisili di Sidoarjo, sebagai tersangka utama.

“[Tersangka AEP] berperan membuat bom molotov lima buah, bersama empat tersangka di bawah umur. Dia juga eksekutor pelemparan ke Gedung Negara Grahadi,” jelas Jules.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga botol bir, satu unit motor, tiga unit handphone, serta pakaian yang digunakan saat aksi. Atas perbuatannya, AEP dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan delapan ABH dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya juga menetapkan 33 orang tersangka lain dalam kericuhan aksi 29–31 Agustus 2025 yang berujung perusakan sejumlah fasilitas publik, termasuk pembakaran Mapolsek Tegalsari dan 29 pos polisi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *