Demokrat NTB Ingatkan Etika Bermedsos, Tudingan Tanpa Bukti Dinilai Ancam Demokrasi

Logo Partai Demokrat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan beretika dalam menggunakan media sosial, menyusul munculnya tudingan yang menyeret nama Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat NTB, Si Made Rai Edi Astawa, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai konflik internal partai semata, melainkan menyangkut tanggung jawab publik dalam menyebarkan informasi di ruang digital.

“Media sosial sudah jadi ruang publik yang sangat luas. Setiap orang bebas berpendapat, tapi tetap ada koridor hukum dan etika yang harus dijaga,” ujarnya di Mataram, Minggu (4/1/2026).

Rai menjelaskan, polemik ini berawal dari unggahan akun TikTok milik Sudiro Wi Budhius yang menuding SBY berada di balik isu ijazah Jokowi. Menanggapi hal tersebut, Partai Demokrat telah melayangkan somasi dan bersiap menempuh jalur hukum karena yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad meminta maaf secara terbuka.

Menurut Rai, tuduhan serius yang tidak disertai bukti dapat merusak sendi demokrasi. “Kalau setiap orang boleh menuduh sesuka hati tanpa bukti, ini bukan kebebasan berpendapat namanya, tapi kesewenang-wenangan,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Ia menilai fenomena tersebut mencerminkan persoalan mendasar dalam kultur politik Indonesia, di mana tudingan tanpa dasar fakta kerap dilontarkan secara bebas. “Bayangkan kalau semua orang boleh menuduh tokoh tertentu berada di balik setiap peristiwa politik tanpa bukti. Ini akan menciptakan suasana saling curiga yang merusak,” jelas Rai.

Rai menekankan pentingnya membedakan antara kritik yang konstruktif dengan fitnah. “Kritik itu perlu, tapi fitnah itu merusak. Kita harus bisa membedakan keduanya,” katanya.

Ia juga menyoroti dampak buruk tuduhan tanpa dasar terhadap generasi muda, terutama dalam membentuk pola komunikasi politik di media sosial. Meski mengakui platform digital membuka ruang demokrasi yang luas, Rai menegaskan kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab, terlebih karena aturan hukum seperti UU ITE tetap berlaku di dunia maya.

“Ini bukan soal membungkam kritik, ya. Kita semua ingin memastikan kritik itu disampaikan dengan cara yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Terkait langkah hukum, Rai menegaskan bahwa Partai Demokrat lebih mengutamakan penyelesaian damai melalui permintaan maaf terbuka. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, belum terlihat itikad baik dari pihak yang dituding.

“Kami sudah beri kesempatan melalui somasi. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik dari yang bersangkutan,” katanya. Ia menambahkan, “Kalau tuduhannya viral, ya permintaan maafnya juga harus viral. Ini soal keadilan.”

Rai menegaskan bahwa proses hukum bukan bertujuan untuk balas dendam, melainkan sebagai pembelajaran bersama. “Kita ingin ada pelajaran dari kasus ini. Supaya ke depan orang lebih berhati-hati sebelum menyebarkan tuduhan,” ujarnya.

Partai Demokrat juga menilai unggahan tersebut telah mencoreng nama baik partai dan SBY. Melalui Badan Hukum dan Pengamanan, Demokrat melayangkan somasi kepada Budhius serta tiga akun lain—Zulfan Lindan, Agri Fanani, dan Kajian Online—dengan tuntutan klarifikasi dan permohonan maaf dalam waktu 3×24 jam sejak surat diterima.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *