Dewan Pendidikan Dorong Pembentukan Struktur Nasional Demi Reformasi Total RUU Sisdiknas

Menteri Pendidikan, Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kedua kiri) saat membuka Rakernas V Dewan Pendidikan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/11/2025). (Foto: Istimewa)

SURABAYA – Desakan pembentukan Dewan Pendidikan Nasional muncul sebagai isu paling menonjol dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V di Surabaya, Kamis (20/11/2025).

Dalam forum tersebut, dinilai absennya struktur Dewan Pendidikan di tingkat pusat menjadi penghambat upaya pembenahan sistem pendidikan secara menyeluruh.

Dari forum tersebut juga muncul delapan rekomendasi strategis untuk Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyambut baik berbagai usulan tersebut dan menilai banyak di antaranya sudah sejalan dengan kebijakan yang saat ini tengah dijalankan.

“Dari delapan ini sebagian besarnya sudah sejalan dengan yang kami jalankan. Mudah-mudahan ke depan kita bisa sinergi dengan semua pihak salah satunya dengan Dewan Pendidikan Nasional,” ujar Mu’ti.

Bacaan Lainnya

Ketua Forum Dewan Pendidikan Nasional, Prof Dr Junaidi, memaparkan secara rinci delapan rekomendasi itu. Forum menekankan tujuan pendidikan nasional harus kembali membentuk manusia seutuhnya lewat keseimbangan olah hati, pikir, rasa, dan raga.

Selain itu mereka juga mendorong Wajib Belajar 13 Tahun sebagai mana mandat nasional berbasis afirmasi dan anti-schoolification.

Di bidang kurikulum, Forum menuntut pembelajaran berbasis bukti dan asesmen yang lebih adaptif, termasuk penghapusan rapor sumatif di tingkat sekolah dasar dan penerapan Rapor Diagnostik Karakter. Mereka juga meminta batas yang jelas antara sumbangan legal dan pungutan ilegal serta menegaskan bahwa permintaan data harus melewati PPID untuk menjaga privasi siswa.

Rekomendasi berikutnya menyoroti perlindungan profesi guru. Forum menilai guru membutuhkan imunitas profesi terbatas dan penyelesaian sengketa berbasis restorative justice sebelum memasuki ranah pidana.

Dalam mnenyikapi hal tersebut, mereka mendorong satuan pendidikan diakui sebagai subjek hukum korporasi, sehingga sanksi administratif dan denda dapat menggantikan pemidanaan individu guru maupun tenaga kependidikan.

Junaidi juga menekankan pentingnya peran Dewan Pendidikan sebagai mediator wajib pada setiap sengketa pendidikan sebelum kasus masuk ke aparat penegak hukum. Ia menyebut regulasi turunan seperti PP tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah hingga pedoman perlindungan data pendidikan harus segera diperkuat.

Dalam sesi penyampaian akhir, Junaidi menegaskan urgensi pembentukan struktur Dewan Pendidikan Nasional yang hingga kini belum ada.

“Kami mengusulkan kepada menteri untuk segera membentuk Dewan Pendidikan Nasional,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa Dewan Pendidikan perlu hadir di semua tingkat—nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota—agar bisa menjalankan fungsi pemantauan langsung di sekolah dan mendampingi pemerintah merumuskan kebijakan lebih akurat.

Forum dalam Rakernas ini kembali menegaskan dukungan terhadap penguatan kurikulum dan penerapan deep learning agar kualitas pembelajaran meningkat dan lebih relevan dengan tuntutan zaman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *