BALI – Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menetapkan IGASI, Direktur PT. Mitra Bali Sukses—pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali—sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu. Penetapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang masuk ke Polda Bali sejak 26 Agustus 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025. Dari hasil penyidikan, ditemukan cukup bukti untuk menetapkan satu orang sebagai tersangka.
“Hingga saat ini, hasil penyidikan menunjukkan bahwa tanggung jawab penuh dalam kasus ini berada pada direktur,” jelas Ariasandy saat konferensi pers di Denpasar, Senin (15/7/2025).
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia. Pelaporan dilakukan oleh Vanny Irawan selaku Manajer Lisensi berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI.
Menurut Ariasandy, nilai kerugian atau royalti yang semestinya dibayarkan pihak Mie Gacoan diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah. Estimasi ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yang mengatur tarif royalti bagi pemanfaatan komersial musik di sektor restoran.
Perhitungan nilai royalti tersebut didasarkan pada formula: jumlah kursi dalam satu outlet x Rp120.000 x 1 tahun x jumlah outlet.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak IGASI terkait penetapan tersangka maupun persoalan pembayaran royalti tersebut. Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut hak ekonomi pencipta lagu yang dilindungi undang-undang.