Diteror Usai Laporkan Kasus Kematian Anaknya, Ibu Kandung NS Ajukan Perlindungan ke LPSK

Jumpa pers usai Lisna, ibu kandung NS (12), anak laki-laki yang diduga tewas akibat kekerasan oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Lisna, ibu kandung NS (12), anak laki-laki yang diduga meninggal akibat kekerasan oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat, resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut disampaikan langsung ke Kantor LPSK di Jakarta Timur pada Jumat, didampingi kuasa hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi XIII DPR RI.

Langkah ini diambil setelah Lisna mengaku mengalami tekanan fisik dan psikis, termasuk dugaan teror pasca melaporkan ayah kandung NS ke Polres Sukabumi atas sangkaan penelantaran.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengungkapkan kondisi terkini Lisna saat memberikan keterangan pers.

“Hari ini mereka mengajukan permohonan perlindungan mengingat kondisi Ibu Lisna yang saat ini dalam situasi secara fisik dan psikis yang memang sedang mengalami gangguan,” kata Sri.

Dari hasil wawancara awal, LPSK menemukan adanya intimidasi yang dialami Lisna setelah bersuara terkait kematian anaknya. Ia disebut menerima ancaman melalui berbagai saluran komunikasi.

Bacaan Lainnya

“Ibu Lisna menyampaikan bahwa setelah pelaporan tersebut, ternyata Ibu Lisna mengalami banyak ancaman, baik secara WhatsApp, telepon, dan juga beberapa orang yang selalu menghubungi Ibu Lisna dan itu mengganggu situasi psikologisnya,” ucap Sri.

Sri menambahkan, isi teror tersebut berisi ancaman agar Lisna tidak ikut campur dalam proses hukum atas kematian anak kandungnya. Identitas pihak peneror hingga kini belum diketahui.

Saat ini, LPSK masih melakukan asesmen menyeluruh terhadap kondisi Lisna. Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan bentuk perlindungan yang paling tepat.

“Selain itu, kami juga masih melihat tingkat ancamannya serta kemudian juga kaitannya dengan psikososial,” jelas Sri.

Dalam waktu dekat, LPSK juga berencana berkoordinasi langsung dengan kepolisian guna mendalami penerapan pasal-pasal yang relevan dalam kasus ini.

“Tim mungkin akan turun dalam waktu dekat untuk menemui pihak kepolisian untuk pengecekan penerapan kaitannya dengan beberapa pasal-pasal mengingat ini penting untuk diketahui lebih lanjut,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyatakan kehadiran pihaknya di LPSK bertujuan memastikan perlindungan bagi ibu kandung korban, demi menjamin pengungkapan kasus secara menyeluruh.

Ia menjelaskan, sebelum ke LPSK, kuasa hukum Lisna telah lebih dulu mendatangi KPAI pada Senin (23/2). KPAI kemudian melakukan peninjauan lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat.

Berdasarkan penelaahan tersebut, KPAI mendorong agar tidak hanya satu pihak yang diperiksa dalam perkara ini.

“Kami juga dorong adanya dugaan pelaku lain, [yakni] bapak kandung. Ini kita minta kepolisian untuk mengungkap karena kasus ini pernah terjadi di 2024 dan itu sempat damai dengan ibu sambung ini dan oleh sebab itu ini harus dilihat lebih jauh,” katanya.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka turut menyoroti kasus ini. Ia menyebut Lisna juga merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat masih terikat pernikahan dengan ayah kandung NS.

“Saya ingin katakan dengan tegas untuk indikasi kuat pelaku KDRT tersebut tidak perlu mengancam, bahkan ancaman secara terbuka kepada ibu kandung NS,” kata Rieke.

Rieke juga meminta kepolisian agar tidak memandang kematian NS sebagai kasus yang berdiri sendiri, serta tidak hanya berfokus pada satu terduga pelaku, yakni ibu tiri korban.

Di sisi lain, kuasa hukum Lisna, Krisna Murti, mengapresiasi langkah berbagai pihak yang turut mengawal perkara ini.

“Artinya bahwa negara sudah hadir untuk melindungi klien saya,” kata dia.

Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai lembaga negara, dengan harapan perlindungan terhadap saksi dan korban dapat memastikan proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *