DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemenag Rp11,1 Triliun untuk Gaji ASN dan Efisiensi Program Keagamaan

Menteri Agama Nasaruddin Umar saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (8/7/2025). (Foto: Antara)

JAKARTA – Komisi VIII DPR RI telah menyetujui hasil rekonstruksi serta relaksasi efisiensi anggaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk Tahun Anggaran 2025, termasuk tambahan signifikan untuk belanja pegawai. Keputusan ini diambil dalam rangka menjaga kelangsungan layanan publik dan program prioritas Kemenag di tengah kebijakan efisiensi nasional.

“Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi efisiensi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2025 pasca-relaksasi sebesar Rp2,38 triliun,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Dengan persetujuan tersebut, pagu anggaran Kemenag meningkat dari Rp66,23 triliun menjadi Rp69,32 triliun. Komisi juga menyetujui usulan relaksasi tahap II dan III senilai Rp8,74 triliun serta tambahan anggaran belanja pegawai sebesar Rp11,1 triliun.

“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai tahun 2025 sebesar Rp11,1 triliun,” ujar Ansory, merinci alokasi itu akan digunakan untuk membayar gaji ASN baru dan tunjangan profesi guru.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa penyesuaian ini bukan semata soal penambahan dana, melainkan koreksi atas kebijakan fiskal agar tetap selaras dengan kebutuhan publik.

Bacaan Lainnya

“Relaksasi atas efisiensi ini harus dipandang bukan sebagai permintaan tambahan anggaran, melainkan sebagai bentuk penyesuaian kebijakan fiskal agar tetap responsif terhadap karakteristik dan kebutuhan pelayanan di bidang pendidikan,” jelas Menag.

Menurutnya, kendati efisiensi diterapkan, Kemenag tetap mengupayakan agar program-program prioritas seperti tunjangan ASN, bantuan KIP dan PIP, serta penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan dengan penyesuaian volume.

“Hal ini terjadi bukan hanya karena adanya dinamika akibat perubahan struktur kelembagaan di berbagai kementerian dan lembaga, tetapi juga karena adanya kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku untuk seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Kemenag,” tambah Ketua Majelis Pembina Formadina itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *