JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya memutuskan memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah sorotan tajam publik terkait besarnya pendapatan wakil rakyat. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pemangkasan mencakup berbagai fasilitas, seperti biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi.
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan, a. biaya listrik, b. jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi,” kata Dasco dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Ia menjelaskan keputusan ini merupakan hasil rapat antara Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi. Selain pemangkasan tunjangan, DPR juga menghentikan tunjangan perumahan per 31 Agustus 2025.
“Lalu moratorium kunjungan ke luar negeri, kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” imbuhnya.
Sebelumnya, publik menyoroti besarnya pendapatan anggota DPR yang disebut bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan. Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat, dengan tuntutan agar DPR menghapus berbagai fasilitas yang dianggap berlebihan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji pokok anggota DPR relatif kecil — hanya sekitar Rp4,2 juta per bulan. Namun, tambahan tunjangan yang sangat besar membuat total pendapatan mereka membengkak. Beberapa tunjangan itu meliputi: