Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp10,9 Miliar dari Dana Hibah Pariwisata

Bupati Sleman, Sri Purnomo Resmi di Tahan Kejari Sleman. (Foto: Istimewa).

SLEMANKejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa penahanan terhadap SP dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/M.4.11/Fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

“Terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 (dua puluh) hari ke depan,” ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa malam (28/10/2025).

Menurut Bambang, langkah penahanan ini sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan (4) huruf a KUHAP.

“Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana; tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih”, ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *