Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp10,9 Miliar dari Dana Hibah Pariwisata

Bupati Sleman, Sri Purnomo Resmi di Tahan Kejari Sleman. (Foto: Istimewa).

Sri Purnomo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sleman pada 30 September 2025, setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi. Dalam penyidikan tersebut, jaksa telah memeriksa lebih dari 300 saksi dan mengamankan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik sebagai barang bukti.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah pariwisata senilai Rp68,5 miliar yang diberikan oleh Kementerian Keuangan kepada Kabupaten Sleman pada tahun 2020 untuk penanganan dampak pandemi Covid-19. Namun, dana itu justru disalurkan kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang tidak sesuai dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dugaan penyimpangan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata, yang menjadi dasar penetapan penerima hibah di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Atas perbuatannya, Sri Purnomo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *