SURABAYA – Upaya pemberantasan narkoba di Jawa Timur mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi A DPRD Jatim, H. Ubaidillah, yang menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dalam kegiatan Sosialisasi Perda No. 10 Tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika. Acara tersebut berlangsung di Platinum Hotel, Surabaya, Senin (8/12/2025).
Dalam sesi pemaparan, Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol. Budi Mulyanto, S.I.K., M.H. mengungkap fakta mengejutkan terkait tren penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Dari tes urin sukarela pada 50 siswa SMP, ditemukan 15 siswa terindikasi terlibat narkotika.
“Ini adalah fakta yang harus kita bentengi. Anak-anak menjadi target, dan ini memerlukan langkah kolaboratif untuk melakukan akselerasi pencegahan,” tegas Brigjen Budi.
Ia menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat menjadikan Jatim sasaran empuk sindikat narkoba yang kini menyasar kelompok rentan, termasuk pelajar.
Menanggapi situasi tersebut, Ubaidillah menilai penanganan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan hukuman. Ia mendorong langkah yang lebih komprehensif, mencakup pencegahan, penindakan, hingga pemulihan.
“Permasalahan narkoba dan dampaknya terhadap ekonomi tidak boleh dibiarkan hanya dengan hukuman saja. Harus ada kegiatan yang komprehensif,” ujarnya.
Politisi PKB itu menekankan peran keluarga sebagai pertahanan pertama, khususnya ibu yang paling memahami perubahan perilaku anak.
“Yang paling tahu anak itu berubah sikap atau tidak adalah ibunya. Kami ingin komunitas-komunitas ini bersih dan bebas narkoba,” tambahnya.
Sebagai langkah strategis, Ubaidillah mengusulkan pendirian rumah sakit rehabilitasi di lima Bakorwil se-Jawa Timur, agar akses pemulihan korban penyalahgunaan narkoba lebih terjangkau dan efektif.
“Kami mengusulkan BNNP Jawa Timur untuk segera membuat rumah sakit rehabilitasi di lima Bakorwil yang ada di Jawa Timur,” tegasnya.
Ia juga berkomitmen memperjuangkan penambahan anggaran pencegahan di Komisi A sebesar Rp2 miliar, sekaligus mendorong edukasi anti-narkoba di tingkat SD dan SMP.
Pada kesempatan yang sama, Brigjen Budi mendorong masyarakat membawa pengguna narkoba untuk rehabilitasi secara sukarela.
“Datanglah ke BNNP atau BNNK untuk direhabilitasi. Namun jika ditangani penyidik, proses hukum harus berjalan,” pungkasnya.
Upaya kolaboratif legislatif dan BNNP Jatim ini diharapkan mampu menjadi langkah baru dalam menekan penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan pelajar yang kini semakin rentan menjadi sasaran jaringan narkoba.
