Gerindra Tegur Keras Bupati Pati Sudewo, Pansus Hak Angket Tetap Berjalan

Wakil Ketua Komisi I DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budisatrio Djiwandowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandowo, mengungkapkan bahwa Bupati Pati Sudewo telah menerima teguran keras dari pimpinan partai atas polemik yang terjadi di daerahnya. Teguran itu juga datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto serta Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono.

“Beliau sudah diberi teguran yang keras, Bapak Presiden juga sudah memberi perhatian, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra (Sugiono) juga sudah memberikan teguran,” kata Budisatrio di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Budisatrio menegaskan, partainya menghormati proses politik yang sedang berlangsung terhadap Sudewo, termasuk pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket oleh DPRD Kabupaten Pati.

Meski Sudewo telah meminta maaf kepada masyarakat, proses konstitusional tetap berjalan. Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah.

“Kita doakan hal-hal seperti ini tidak akan terjadi, pejabat pemimpin itu harus berbakti kepada rakyat dan jangan mulai menunjukkan sikap kita yang tidak baik,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Budi menekankan pentingnya refleksi diri bagi para pejabat publik agar tetap memegang kepercayaan rakyat. Ia mengingatkan, pesan Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan baru-baru ini menegaskan perlunya kritik konstruktif dari masyarakat untuk kemajuan bangsa.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menilai langkah DPRD Pati membentuk pansus hak angket sudah berjalan sesuai koridor hukum.

Sebelumnya, Sudewo menolak mundur meski ada tuntutan pengunjuk rasa, menegaskan dirinya dipilih secara demokratis dan akan mengikuti mekanisme yang berlaku. DPRD Pati sendiri membentuk pansus setelah aksi warga memprotes kebijakan yang dinilai memberatkan, seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *