JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa Setya Novanto, terpidana kasus korupsi sekaligus mantan Ketua DPR RI, hingga saat ini masih tercatat sebagai kader resmi Partai Golkar. Hal tersebut disampaikannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/8/2025).
“Jadi per hari ini, Setya Novanto itu adalah masih kader Partai Golkar, jadi menjadi bagian dari keluarga besar Partai Golkar,” ujar Doli.
Ia menjelaskan, status tersebut tetap melekat karena tidak pernah ada surat pengunduran diri dari Setnov, maupun keputusan pemberhentian dari internal partai.
“Kami mau tegaskan bahwa Setya Novanto itu setahu saya tidak pernah mengundurkan diri atau keluar dari Partai Golkar, Golkar juga tidak pernah mengeluarkan surat memberhentikan Pak Setya Novanto,” katanya.
Meski demikian, Doli menekankan bahwa hak untuk kembali aktif dalam kepengurusan Golkar sepenuhnya berada di tangan Setnov.
“Itu tergantung yang bersangkutan, tergantung Pak Setya Novantonya sendiri. Satu, situasinya kan sekarang masih bebas bersyarat, dikatakan sampai 2029. Tentu ada aktivitas-aktivitas yang tidak sebebas (bebas murni),” ucapnya.
Doli menambahkan, Golkar tidak akan menutup pintu bagi siapa pun yang ingin berkontribusi membesarkan partai, termasuk Setnov yang pernah menduduki kursi Ketua Umum.
“Pak Novanto itu sudah pernah sampai pucuk pimpinan di Golkar, sudah pernah jadi ketua umum. Jadi kalaupun misalnya mau aktif lagi, pertanyaannya mau aktif di mana? Silakan saja selama yang bersangkutan mau aktif di partai, mau di mana?” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa partai beringin kini telah mengalami regenerasi selama Setnov menjalani masa hukuman.
“Sudah ada dua periode ya atau katakan mungkin sudah satu generasi setelah generasinya Pak Novanto. Sekarang kan banyak kader-kader muda dan segala macam,” jelasnya.
Diketahui, Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani 2/3 dari masa pidana 12,5 tahun penjara. Namun, ia baru akan dinyatakan bebas murni pada April 2029 dan selama itu tetap diwajibkan menjalani wajib lapor.