SURABAYA – Ketua Dewan Pencegahan Rokok Ilegal (DPRI) Ali Wafa menuntut bea cukai agar melakukan inspeksi dan menyidak gudang Distribution Center (DC) Shopee di Surabaya. Karena diduga kuat menjadi sarang penjualan rokok ilegal memulai platform digital e-Commerce, Selasa (15/7/2025).
“Pemerintah melalui bea cukai, bersama dengan aparat penegak hukum, perlu melakukan inspeksi dan sidak di pusat gudang sortir DC Shopee Express di Surabaya, karena diduga kuat menjadi tempat paling marak pengiriman jual beli rokok ilegal dari Madura,” ungkap Wafa.
Wafa mengatakan maraknya peredaran rokok ilegal, dengan memanfaatkan platform e-commerce besar seperti Shopee perlu ada perhatian serius dari pemerintah. Sebab praktik ilegal ini dapat merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.
Tak hanya rokok, barang-barang ilegal lainnya juga sering ditemukan dijual di platform tersebut, menambah risiko terhadap kesehatan konsumen.
“Praktik jual beli rokok ilegal dengan memanfaatkan sistem logistik yang kompleks ini dapat memungkinkan barang ilegal lolos dari pengawasan bea cukai. Sehingga, perlu adanya penindakan serius dari Bea Cukai,” ucap mantan ketua PMII Surabaya tersebut.