BANDUNG – Pengadilan Agama (PA) Bandung mengonfirmasi telah menerima gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Perkara tersebut kini telah tercatat secara resmi dan memasuki tahapan awal persidangan.
Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, membenarkan pendaftaran gugatan tersebut dan menyebut sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
“Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan minggu ini,” kata Dede saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (15/12/2025).
Menurut Dede, gugatan cerai tersebut diajukan oleh Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya. Meski demikian, pihak pengadilan belum mengungkapkan secara detail substansi gugatan maupun nomor perkara yang telah terdaftar.
“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses persidangan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. PA Bandung, kata Dede, akan menangani perkara ini secara profesional serta menjaga kerahasiaan proses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum menyampaikan pernyataan resmi terkait alasan pengajuan gugatan cerai tersebut.
