Hakim Ad Hoc Walkout Sidang Diperiksa KY, Tuntutan Kesejahteraan Jadi Sorotan

Hakim Ad Hoc Walkout Sidang Diperiksa KY. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) memeriksa seorang hakim ad hoc tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Samarinda berinisial M, menyusul aksinya meninggalkan persidangan atau walkout pada Kamis (8/1/2026). Aksi tersebut diduga berkaitan dengan seruan mogok sidang sebagai bentuk protes menuntut kenaikan tunjangan hakim ad hoc.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap M dilakukan pada Rabu siang sebagai bagian dari hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Hakim M diduga melanggar KEPPH karena walkout saat sidang sehingga mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan menggali informasi lebih lanjut,” kata Abhan dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Abhan menjelaskan, pemeriksaan tersebut murni untuk kepentingan etik dan dilakukan secara tertutup. Oleh karena itu, KY tidak dapat membeberkan materi pemeriksaan secara rinci kepada publik.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan akan dibahas dalam sidang pleno KY untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran KEPPH. “Jika terbukti bersalah, KY akan mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung. Jika tidak terbukti, nama baiknya akan dipulihkan oleh KY,” terang dia.

Bacaan Lainnya

Sebelum memeriksa hakim M, KY juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa walkout tersebut.

Diketahui, aksi mogok sidang yang dilakukan hakim ad hoc muncul sebagai respons atas ketimpangan kesejahteraan, khususnya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan bagi hakim karier, namun tidak menyentuh hakim ad hoc.

Terkait persoalan tersebut, KY sebelumnya menerima audiensi Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia pada Kamis (15/1/2026). Dalam pertemuan itu, dibahas kondisi hak keuangan hakim ad hoc yang disebut tidak mengalami perubahan selama 13 tahun terakhir.

Usai audiensi, KY menegaskan komitmennya untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc. Menurut lembaga pengawas hakim tersebut, kesejahteraan memiliki kaitan langsung dengan kinerja dan integritas peradilan.

“Kesejahteraan merupakan fondasi independensi dan integritas peradilan. Oleh karena itu, KY terus mengupayakan adanya peningkatan kesejahteraan hakim yang berkeadilan,” kata anggota sekaligus juru bicara KY, Anita Kadir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *