Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen, Polisi Dinyatakan Sah Tetapkan Tersangka

Praperadilan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen ditolak Hakim PN Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan.

Hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto dalam sidang putusan yang digelar Senin (27/10/2025), menegaskan bahwa seluruh proses penetapan dan penangkapan Delpedro oleh penyidik kepolisian telah sah secara hukum.

“Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Sulistiyanto saat membacakan amar putusan nomor: 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan.

Dengan putusan ini, penyidik Polda Metro Jaya dapat melanjutkan penanganan perkara pokok dan membawa kasus tersebut ke tahap persidangan.

Sebelumnya, hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro juga menolak permohonan praperadilan serupa yang diajukan oleh Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau yang turut menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Bacaan Lainnya

Selain Delpedro dan Khariq, terdapat dua tersangka lain yakni Muzaffar Salim, staf Lokataru Foundation, serta Syahdan Husein, admin akun Instagram @gejayanmemanggil.

Berkas perkara keempat tersangka tersebut telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan jaksa. Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti,” ungkap pihak kepolisian.

Putusan ini menegaskan legitimasi tindakan aparat dalam menangani perkara yang sempat menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan aktivis dari lembaga bantuan hukum yang dikenal vokal dalam isu hak asasi manusia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *