JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali mencatatkan kenaikan pada perdagangan Rabu. Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, harga emas naik Rp13.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.652.000 menjadi Rp2.665.000 per gram. Kenaikan ini melanjutkan tren penguatan harga emas yang telah berlangsung sejak 10 Januari.
Seiring dengan kenaikan harga jual, nilai jual kembali atau buyback emas batangan juga ikut mengalami peningkatan. Saat ini, harga buyback tercatat berada di level Rp2.513.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas, terdapat ketentuan perpajakan yang harus diperhatikan. Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak tersebut ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk penjual yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Ketentuan pajak tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang mengatur transaksi emas batangan mulai dari ukuran terkecil hingga 1 kilogram.
Adapun untuk pembelian emas batangan, juga diberlakukan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas disertai dengan bukti pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, harga emas batangan Antam pada Rabu tercatat bervariasi berdasarkan ukuran. Emas 0,5 gram dibanderol Rp1.382.500, sedangkan emas 1 gram berada di harga Rp2.665.000. Untuk ukuran yang lebih besar, emas 5 gram dijual seharga Rp13.100.000 dan emas 10 gram mencapai Rp26.145.000.
Harga emas 100 gram tercatat sebesar Rp260.712.000, sementara ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol Rp2.605.600.000.
Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian investor dan masyarakat, mengingat emas masih dipandang sebagai instrumen lindung nilai yang relatif aman di tengah ketidakpastian ekonomi global.
