Harga Emas Antam Turun Dua Hari Beruntun, Buyback Kena Pajak Hingga 3 Persen

Emas Antam

JAKARTA – Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada Selasa (29/7), menandai tren penurunan selama dua hari berturut-turut. Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas kini dibanderol sebesar Rp1.906.000 per gram, turun Rp8.000 dari hari sebelumnya yang tercatat di angka Rp1.914.000 per gram.

Penurunan ini juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) yang kini berada di posisi Rp1.752.000 per gram. Transaksi buyback ini, sebagaimana diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017, dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

“‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP,” demikian tertulis dalam ketentuan pajak Logam Mulia.

PPh 22 atas transaksi buyback tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang dilakukan konsumen.

Tak hanya penjualan, pembelian emas batangan juga dikenai pajak sesuai dengan peraturan yang sama. “‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP,” demikian dijelaskan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Sebagai gambaran, berikut harga emas batangan per pecahan yang berlaku hari ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *