Hukum yang Menghukum Korban: Ketika Pembelaan Diri Berujung Pidana

Ayatullah Fazlur Rahman, penulis adalah Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia.

Kasus yang mencuat dari Sleman menjelang awal 2026 bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan cermin buram wajah sistem pemidanaan kita. Seorang suami yang berupaya melindungi istrinya dari penjambretan justru harus menerima status tersangka dari aparat penegak hukum. Peristiwa ini menghadirkan paradoks yang menyakitkan: hukum yang seharusnya melindungi korban malah berbalik menghukumnya. Lebih dari sekadar polemik satu perkara, kasus ini membuka ruang refleksi mendalam tentang bagaimana hukum pidana di Indonesia kerap gagal membaca konteks sosial, psikologis, dan kemanusiaan di balik sebuah peristiwa.

Dalam diskursus ideal, hukum sering diposisikan sebagai mekanisme netral yang bekerja demi keadilan dan ketertiban. Namun realitas menunjukkan hal sebaliknya. Dalam kasus ini, aparat tampak lebih sibuk mengurai pasal demi pasal daripada menggali substansi keadilan. Fokus hukum bergeser dari kejahatan awal—penjambretan—ke akibat lanjutan berupa kecelakaan fatal. Ketika hukum hanya membaca akibat, tanpa menimbang sebab dan niat, maka keadilan substantif kehilangan tempatnya. Padahal hukum bukanlah entitas mati. Ia hidup melalui manusia yang menafsirkan dan menjalankannya. Ketika penegak hukum terjebak pada formalisme sempit, hukum berisiko kehilangan nurani dan menjauh dari rasa keadilan masyarakat.

Peristiwa ini bermula pada April 2025, ketika seorang perempuan menjadi korban penjambretan saat berkendara di kawasan padat lalu lintas di Sleman. Dalam situasi genting tersebut, sang suami yang berada tidak jauh dari lokasi bereaksi secara spontan dengan mengejar pelaku, berupaya menghentikan kejahatan yang sedang berlangsung. Pengejaran itu berujung kecelakaan tragis yang menewaskan dua pelaku penjambretan. Karena pelaku utama telah meninggal dunia, perkara penjambretan dihentikan. Namun, ironi justru muncul ketika peristiwa tersebut dipisahkan ke dalam perkara kecelakaan lalu lintas, dan sang suami ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyebabkan kematian.

Langkah hukum ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi dan keadilan sistem pemidanaan kita. Dalam teori hukum pidana, dikenal konsep noodweer atau pembelaan diri, yakni hak seseorang untuk melindungi diri atau orang lain dari serangan yang nyata dan melawan hukum. Prinsip ini menegaskan bahwa tidak semua perbuatan yang menimbulkan akibat pidana harus dihukum, terutama jika dilakukan dalam situasi darurat, tanpa niat jahat, dan sebagai respons terhadap ancaman langsung. Dalam konteks ini, tindakan sang suami jelas lahir dari naluri perlindungan, bukan kehendak mencelakai.

Namun dalam praktik, konsep pembelaan diri kerap berhenti sebagai teori di buku teks. Aparat penegak hukum sering kali menilai peristiwa secara terpotong, memisahkan rangkaian sebab-akibat, dan mengabaikan konteks awal yang melatarbelakangi tindakan seseorang. Akibatnya, korban yang seharusnya mendapat perlindungan justru diposisikan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana. Ketidakpastian ini menimbulkan ketakutan baru di tengah masyarakat: ketika membela diri pun bisa berujung kriminalisasi.

Bacaan Lainnya

Pendekatan hukum yang terlalu formalistik memang kerap dibenarkan atas nama prosedur. Dari sudut pandang administratif, kecelakaan yang menyebabkan kematian wajib diproses. Namun keadilan tidak hanya soal prosedur, melainkan juga soal makna. Ketika hukum memisahkan fakta demi menyesuaikan dengan pasal, bukan menafsirkan pasal demi memahami fakta secara utuh, maka hukum kehilangan legitimasi moralnya. Di titik inilah hukum berubah menjadi alat yang dingin, jauh dari nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya menjadi fondasinya.

Lebih jauh, kasus ini juga mencerminkan absennya negara dalam fungsi preventif. Ketika kejahatan jalanan terus terjadi dan negara gagal menjamin rasa aman, warga terdorong untuk melindungi diri dan keluarganya sendiri. Ironisnya, respons spontan atas situasi berbahaya itu justru berujung pidana. Negara seakan hadir terlambat, dan ketika hadir pun bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai penuntut. Pola semacam ini memperkuat kesan bahwa hukum lebih mudah menjerat korban ketimbang menyentuh akar persoalan kejahatan.

Jika dibiarkan, kondisi ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap hukum. Hukum tidak lagi dipandang sebagai ruang pencarian keadilan, melainkan arena yang rawan memutarbalikkan posisi korban dan pelaku. Dalam jangka panjang, masyarakat bisa memilih diam dan pasrah, enggan bertindak bahkan ketika nyawa dan keselamatan terancam, karena takut berhadapan dengan jerat hukum.

Kasus di Sleman seharusnya menjadi alarm keras bagi sistem peradilan pidana kita. Ia bukan anomali, melainkan gejala dari sistem yang terlalu terpaku pada teks dan lupa pada substansi. Reformasi hukum pidana tidak cukup berhenti pada perubahan undang-undang, tetapi harus menyentuh cara berpikir aparat, keberanian menempatkan keadilan substantif di atas formalitas, serta keberpihakan nyata pada korban. Hukum seharusnya hadir untuk melindungi respons manusiawi terhadap ancaman nyata, bukan menghukumnya. Jika tidak, maka hukum akan terus berdiri di sisi yang salah—menghukum korban, sementara keadilan dibiarkan tergeletak di pinggir jalan, persis seperti peristiwa yang dialami korban itu sendiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *