Hukuman Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Putusan PT DKI Keliru dan Ajukan Kasasi

Hukuman Nikita Mirzani diperberat jadi 6 tahun, pengacara akan ajukan kasasi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak banding dan menyatakan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys ikut terbukti menuai kekecewaan dari pihak Nikita Mirzani. Dengan putusan tersebut, vonis terhadap Nikita yang sebelumnya empat tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini diperberat menjadi enam tahun penjara.

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani menilai putusan tersebut keliru baik dari sisi fakta maupun penerapan hukum. Pengacara Nikita, Andi Syarifudin, menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui kasasi.

“Saya ingin menyampaikan begini, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI itu menurut saya, bahkan tim kami, bahwa itu adalah putusan yang seharusnya batal demi hukum atau dapat dibatalkan,” tegas Andi Syarifudin.

Ia menambahkan, langkah kasasi akan segera diajukan.

“Kami tegaskan, kami akan mengajukan kasasi,” katanya.

Bacaan Lainnya

Senada, kuasa hukum lainnya, Usman Lawara, menilai majelis hakim PT DKI Jakarta tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara utuh.

“Dengan adanya putusan itu, ya justru kami menganggap bahwa putusan itu adalah putusan yang tentu tidak berkenaan dengan fakta atau hukum yang sebenarnya,” ujar Usman.

Tim kuasa hukum juga mengkritisi konstruksi hukum yang digunakan hakim dalam menilai uang tutup mulut sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang. Menurut mereka, dalam persidangan terungkap adanya permintaan tolong dari Reza Gladys kepada Nikita Mirzani terkait bisnis produk skincare miliknya, yang dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai pemerasan maupun upaya penyamaran uang.

Usman menyoroti kesimpulan hakim yang menyebut Nikita memerintahkan pihak lain untuk memanipulasi tanggal nota pembelian.

“Disimpulkan [di Pengadilan Tinggi DKI] bahwa Nikita memerintahkan atau menyuruh Oky memburamkan tanggal. Nah, ini adalah kekeliruan yang sangat menyesatkan. Fakta persidangan, Nikita mendapat nota pembelian Glowing Booster Cell itu dari saksi Yosi,” kata Usman.

Ia juga mempertanyakan unsur penyembunyian uang dalam perkara tersebut.

“Kalau uang itu misalnya begini uangnya langsung dari si pemberi duit langsung ke perusahaan itu. Apanya yang disembunyikan coba?” lanjutnya.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 terkait dugaan pemerasan melalui ITE dan TPPU dengan nilai Rp4 miliar. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan atas perkara pemerasan.

Namun, melalui putusan banding, PT DKI Jakarta menyatakan unsur TPPU ikut terbukti sehingga hukuman diperberat menjadi enam tahun penjara. Saat ini, Nikita Mirzani masih menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu sejak ditangkap pada 4 Maret 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *