“Mungkin teman-teman juga masih sangat ingat bagaimana Agustus kemarin kita dihadapkan dengan demonstrasi besar, dan kemudian direspons oleh penegak hukum dengan penangkapan. Bahkan teman-teman kami masih banyak yang menjadi tahanan politik,” ungkap Tita.
ICJR juga menyoroti pembahasan RUU KUHAP yang dinilai masih menyimpan banyak pasal bermasalah dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi maupun kekerasan.
“Kita masih melihat pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP yang akan digunakan aparat untuk ruang korupsi dan transaksi. Potensi kekerasan dalam proses penangkapan dan penahanan juga masih terbuka,” tegasnya.
Sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, ICJR mendorong pemerintah dan DPR untuk mengakomodasi sembilan tuntutan krusial dalam revisi KUHAP. Poin pentingnya mencakup akuntabilitas penegakan hukum, mekanisme pengawasan pengadilan (judicial scrutiny), perlindungan HAM, hingga penguatan hak-hak tersangka, saksi, dan korban.