Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, Danny Praditya Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (22/12/2025). (Foto: Antara)

JAKARTA – Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) periode 2016–2019, Danny Praditya, dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).

JPU KPK Ni Nengah Gina Saraswati menyatakan keyakinannya bahwa Danny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu.

“Seperti dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan.

Dalam sidang yang sama, JPU juga menuntut Komisaris PT IAE periode 2006–2024, Iswan Ibrahim, agar dinyatakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Danny. Iswan dituntut pidana penjara selama 7 tahun.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut hukuman denda masing-masing sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Khusus untuk Iswan, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 3,33 juta dolar AS, subsider 3 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk Danny, JPU menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sementara Iswan dinilai telah menikmati hasil tindak pidana korupsi. Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan bahwa keduanya memiliki tanggungan keluarga, serta Iswan dinilai kooperatif karena mengakui perbuatannya.

Dalam perkara ini, Danny didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau setara Rp246 miliar. Kerugian tersebut timbul dari rangkaian kegiatan untuk memperoleh dana dari PGN guna menyelesaikan utang Isargas Group, meskipun PGN bukan perusahaan pembiayaan.

Perbuatan tersebut dilakukan melalui mekanisme advance payment dalam transaksi jual beli gas serta dukungan terhadap rencana akuisisi PGN dengan Isargas Group, meskipun terdapat larangan jual beli gas secara berjenjang dan tidak dilakukan due diligence atas rencana akuisisi tersebut.

Akibat tindakan tersebut, sejumlah pihak diduga turut diperkaya, antara lain Iswan Ibrahim sebagai pemilik manfaat PT IAE sebesar 3,58 juta dolar AS atau Rp58,71 miliar, serta Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebesar 11,04 juta dolar AS atau Rp181,06 miliar. Selain itu, diduga pula memperkaya mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso sebesar 500 ribu dolar Singapura atau Rp6,4 miliar, serta Yugi Prayanto sebesar 20 ribu dolar AS atau Rp328 juta.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *