DENPASAR — Universitas Udayana belum menetapkan sanksi resmi terhadap mahasiswa yang terlibat dalam kasus “ujaran nirempati”. Pihak kampus menyebut proses investigasi masih berjalan, dan tim internal tengah mengumpulkan bukti serta memverifikasi kronologi kejadian secara menyeluruh.
Wakil Dekan I sekaligus Plt. Wakil Dekan III FISIP Universitas Udayana, Made Anom Wiranata, menjelaskan bahwa sanksi bagi mahasiswa pelaku belum diputuskan.
“Secara umum, sikap termasuk etika dan moral atau sering disebut soft skill adalah komponen dari penilaian terhadap mahasiswa. Detailnya, kami akan bicara dengan Prodi dan Dosen Pengampu,” ujar Anom Wiranata.
Sementara itu, FISIP Udayana telah mengusulkan sanksi berupa tidak meluluskan semester berjalan bagi enam mahasiswa pelaku perundungan terhadap mendiang Timothy Anugerah Saputra. Usulan ini muncul setelah rapat koordinasi fakultas bersama DPM, Himpunan Mahasiswa, dan pihak program studi.
Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dr. Dewi Pascarani, mengatakan keputusan akhir akan menunggu rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (PPK).
“Dari fakultas telah merekomendasi Prodi untuk memberikan nilai D pada semua mata kuliah semester berjalan, karena soft skill merupakan salah satu komponen penilaian dalam perkuliahan. Tapi sanksi akhir nanti akan diputuskan berdasarkan rekomendasi Satgas PPK setelah pendalaman kasus,” jelas Dewi, dilansir Tribunnews Bali, Jumat (17/10/2025).