Ia menambahkan, jumlah mahasiswa yang akan menerima sanksi masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Satgas.
“Kami masih menunggu hasil pendalaman satgas,” tambahnya.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Udayana menyatakan sikap tegas terhadap kasus ini. Mereka menegaskan tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan perundungan di lingkungan akademik.
“Sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki marwah untuk mengkaji, mengawasi, dan mengadvokasi kepentingan mahasiswa, kami mengecam keras segala bentuk tindakan perundungan dalam situasi apa pun,” tulis DPM dalam pernyataan resmi di akun Instagram @dpmfisipunud.
DPM FISIP juga mengonfirmasi bahwa salah satu pelaku, Putu Ryan Abel Perdana Tirta, yang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPM, telah dipecat dari jabatannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan. Universitas Udayana berkomitmen memastikan penyelesaian kasus berjalan transparan dan berkeadilan, agar lingkungan kampus tetap menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika.