Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Diduga Hasil Pencucian Uang

Rumah milik Mohammad Riza Chalid (Foto: Istimewa)

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC). Lembaga tersebut menyita sebuah rumah mewah yang berlokasi di kawasan elite Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (18/10/2025).

Bangunan yang disita itu diketahui memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari Riza Chalid. Anang menegaskan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran aset hasil korupsi guna memperkuat bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *