Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Diduga Hasil Pencucian Uang

Rumah milik Mohammad Riza Chalid (Foto: Istimewa)

“Penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dugaan keterlibatan Riza dalam kasus TPPU dan tindak pidana asal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah,” jelasnya.

Dalam kasus besar ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk Riza Chalid sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang disebut sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Adapun total kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara korupsi tata kelola minyak mentah tersebut mencapai Rp285 triliun, terdiri dari Rp193,7 triliun kerugian keuangan negara dan Rp91,3 triliun kerugian perekonomian negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *