Ketika Humor Diadili: Ancaman Pidana dan Matinya Nalar Demokrasi

Bendahara Umum LBH PB PMII, S.H.S Ulil Albab. (Foto: Istimewa)

Dalam ruang publik yang kian sensitif, kritik semakin sering dipersepsikan bukan sebagai koreksi, melainkan sebagai serangan personal, bahkan ancaman hukum. Padahal, dalam negara demokratis, kebebasan berpendapat bukanlah hak pelengkap, melainkan fondasi utama yang menopang seluruh bangunan demokrasi. Kritik berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang menjaga agar kekuasaan tidak berjalan tanpa koreksi. Tanpa kritik, demokrasi kehilangan denyutnya dan kekuasaan berisiko berubah menjadi otoritarianisme yang sunyi.

Namun, kritik tidak selalu hadir dalam bentuk yang rapi, formal, atau akademis. Dalam praktiknya, kritik sering disampaikan melalui seni, salah satunya dalam bentuk stand up comedy. Melalui humor, satire, ironi, dan hiperbola, komedi mengolah realitas sosial menjadi cermin yang memantulkan keganjilan, ketimpangan, bahkan absurditas kehidupan politik dan hukum. Komedi memang tidak dirancang untuk bersikap halus. Ia justru sengaja menabrak batas kenyamanan agar pesan sosialnya terasa dan menggugah. Dalam banyak situasi, humor bahkan menjadi medium paling efektif untuk menyampaikan kritik yang sulit disampaikan secara langsung.

Dalam konteks inilah pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea seharusnya dipahami. Ia bukan pernyataan resmi, apalagi peristiwa hukum yang patut dipidanakan, melainkan ekspresi seni yang memuat pandangan kritis terhadap realitas sosial, politik, dan hukum. Pilihan judul Mens Rea—istilah hukum yang merujuk pada niat batin—secara implisit justru mengingatkan kita bahwa dalam menilai sebuah ekspresi, niat tidak boleh diabaikan. Dalam hukum pidana, tidak setiap ucapan yang menyinggung perasaan dapat dipidana. Yang menjadi inti persoalan bukan sekadar dampak atau rasa tersinggung, melainkan ada atau tidaknya niat jahat di balik pernyataan tersebut.

Sayangnya, ruang publik kita kerap menyamakan rasa tersinggung dengan pelanggaran hukum. Ketika perasaan subjektif dijadikan tolok ukur utama, hukum berisiko kehilangan rasionalitasnya. Padahal, asas fundamental hukum pidana telah lama menegaskan geen straf zonder schuld—tidak ada pidana tanpa kesalahan. Kesalahan dalam hukum pidana bukanlah soal siapa yang tersinggung, melainkan soal adanya niat untuk menghina, menghasut, atau menimbulkan kebencian secara sengaja dan sistematis.

Tentu, kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas. Ucapan yang secara sadar menghasut kebencian, merendahkan martabat manusia, atau mendorong kekerasan tetap layak dibatasi. Namun pembatasan tersebut harus dilakukan secara proporsional, hati-hati, dan berbasis pada prinsip hukum yang jelas, agar tidak berubah menjadi alat pembungkam kritik. Jika rasa tersinggung dijadikan standar utama dalam membatasi ekspresi, maka ruang publik akan berubah menjadi ruang steril—sunyi dari perbedaan pendapat, kritik, dan satire. Pada titik itu, demokrasi kehilangan ruhnya.

Bacaan Lainnya

Kasus Mens Rea memperlihatkan bahaya nyata dari pendekatan represif terhadap ekspresi seni. Ketika humor dan karya seni dengan mudah diseret ke ranah pidana, muncul apa yang dalam teori hukum disebut chilling effect: ketakutan kolektif yang membuat masyarakat enggan berbicara, ragu berkarya, dan memilih diam demi keselamatan diri. Ketakutan ini bukan lahir karena kesalahan nyata, melainkan karena ancaman hukum yang membayangi setiap ekspresi kritis. Dalam jangka panjang, kondisi ini akan melemahkan fungsi kontrol sosial dan mengerdilkan kualitas demokrasi.

Demokrasi yang matang seharusnya memiliki daya tahan terhadap kritik, termasuk kritik yang disampaikan dengan cara jenaka, tajam, bahkan tidak nyaman. Kritik tidak harus selalu dibalas dengan sanksi, apalagi pidana yang sejatinya merupakan ultimum remedium, jalan terakhir dalam penyelesaian perkara. Jika sebuah kritik dianggap keliru atau berlebihan, respons yang lebih sehat adalah kritik balik, klarifikasi, atau membuka ruang dialog. Ruang publik seharusnya menjadi arena adu gagasan, bukan medan saling melaporkan.

Pada akhirnya, persoalan pertunjukan Mens Rea bukan semata soal satu panggung komedi. Ia adalah cermin yang memantulkan pertanyaan lebih besar tentang kedewasaan kita dalam menyikapi perbedaan pendapat. Bayangkan sebuah ruang di mana tawa terhenti bukan karena leluconnya buruk, melainkan karena ketakutan akan jerat hukum. Bayangkan kritik yang terucap dengan gemetar, atau bahkan tidak terucap sama sekali. Di sanalah demokrasi perlahan kehilangan suaranya.

Kini pilihan ada di tangan kita: apakah kita ingin demokrasi yang riuh oleh kritik dan dialog, atau kesunyian yang lahir dari rasa takut untuk berbicara? Jawaban atas pertanyaan inilah yang akan menentukan wajah demokrasi kita di masa depan.

*S.H.S. Ulil Albab, penulis adalah Bendahara Umum LBH PB PMII

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *