Ketika Keadilan Dikebiri: Cepat Menangkap Rakyat, Lamban Memburu Elit

Ayatullah Fazlur Rohman

Prof. Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa untuk mencapai stabilitas nasional, dibutuhkan sistem peradilan yang kuat dalam membangun suatu negara, kepentingan Masyarakat sebagai entitas sosial selalu terancam oleh bahaya-bahaya di sekelilingnya, ia memerlukan sesuatu untuk melindungi dirinya. Sistem Peradilan di Indonesia memang jauh dari kata sempurna, apalagi Aparatur Penegak Hukum (APH) yang menurut Prof Sudikno sangat jauh dari apa yang diharapkan. Persoalan ini karena menurut beliau, sumber daya penegak hukum kita masih belum memadai dan belum bisa dianggap professional, masih ada kepentingan eksternal yang dibawa di masing-masing instansi, baik itu kejaksaan, kepolisian bahkan di pengadilan.

Instansi yang berwenang melakukan peradilan ini menjadi corong bagi para pencari keadilan untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya, akan tetapi panggang jauh dari api yang artinya harapan tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi dilapangan. Terutama menyangkut kasus yang melibatkan petinggi negara atau orang yang memiliki pengaruh besar, proses peradilannya terkesan lama dan sengaja dilambatkan. Padahal sebagai negara hukum, Indonesia mempunyai tugas besar untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa tugas negara adalah menciptakan Kesejahteraan Masyarakat, dengan adanya ketidakadilan dalam proses hukum, maka jangan hara pada kesejahteraan Masyarakat dan keadilan sosial.

Ada salah satu adagium hukum yang paling menarik buat saya, Equality Before The Law yang artinya semuanya sama dihadapan hukum, tidak melihat kamu kaya, kamu miskin, jelek, ganteng, atau gagah. Bagi Hukum semuanya setara dan sama. Seyogyanya juga keadilan adalah suatu hakikat hukum itu sendiri, dan seluruh manusia berhak mendapatkan keadilan. Dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD dengan tegas mengatakan bahwa seluruh warga negara kedudukannya sama dimata hukum dan pemerintahan, meskipun dalam realitas sosial ada struktur sosial akan tetapi dalam hukum semuanya sama dan tidak membeda-bedakan semua warga negara dalam Republik Indonesia ini.

Dalam Pandangan Satjipto Rahardjo, Hukum adalah suatu institusi sosial, yang mana hukum semestinya bisa menjalankan fungsi-fungsi sosial, jadi hukum secara arti luas adalah memberikan pencerahan di tengah-tengah Masyarakat, bukan hanya sekedar aturan formal belaka yang harus ditaati oleh Masyarakat yang bahkan masih banyak yang tidak mengerti hukum.

Jika melihat Hukum di Indonesia hari ini, meminjam istilah Karl Marx yang mengatakan bahwa hukum hanya dijadikan alat oleh penguasa untuk melakukan penindasan dan penghisapan ekonomi, agar Masyarakat taat dan patuh semata-mata oleh kepentingan penguasa. Akhir-akhir ini Masyarakat mulai jengah dengan tingkah laku pejabat negara yang mereka bayar dengan uang pajak malah memberikan statement dan tingkah laku yang menyakiti hati rakyat, dengan kesadaran penuh Masyarakat berbondong-bondong melakukan gelombang protes dijalanan dan terjadi di berbagai kota besar di Indonesia, bahkan gelombang aksi massa ini sempat memakan 10 orang korban meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *