Ketika Keadilan Dikebiri: Cepat Menangkap Rakyat, Lamban Memburu Elit

Ayatullah Fazlur Rohman

Pembakaran dan kerusuhan imbas aksi massa ini menyebar ke seluruh Indonesia dimulai dengan meninggalnya affan Kurniawan, seorang yang sehari-harinya bekerja sebagai ojek online yang dengan kejam dilinda oleh Aparat Penegak Hukum yaitu polisi. Pengrusakan Fasilitas Umum memang tidak bisa dibenarkan, akan tetapi pemerintah pun harus mendengar suara Masyarakat yang semakin resah dengan ketidak hadiran suatu keadilan di negeri ini. Hukum yang harusnya menjadi penolong dari segala kekacauan hari ini malah digunakan oleh penguasa untuk menangkap beberapa aktivis yang dianggap melakukan ujaran kebencian dan penghasutan di media sosial. Total menurut data dari YLBHI sudah ratusan aktivis yang dikriminalisasi dan ditangkap imbas aksi massa di berbagai daerah. Miris rasanya Ketika kita menyampaikan pendapar dimuka umum akan tetapi ditangkap dengan sepihak oleh Aparat Penegak Hukum, apa yang dilakukan oleh Kepolisian ini berbanding terbalik dengan pengusutan terhadap Kasus Pagar Laut yang sampai detik ini masih dalam tahap penyidikan padahal sudah berbulan-bulan, begitupun juga dengan kasus Diplomat Arya yang sampai sekarang belum jelas titik terangnya.

Dua kasus yang ramai ini seakan-akan Kepolisian tidak segesit menangkap demonstran, padahal niat dari aktivis yang melakukan aksi demonstrasi ini adalah baik, yaitu ingin melihat negara ini lebih baik. Mirisnya sistem peradilan dan hukum di negeri ini adalah Hukum yang harusnya menjadi harapan bagi para pencari keadilan malah hanya dijadikan sebagai alat kepentingan bagi segelintir orang. Bagi Satjipto Rahardjo, Harus terjadi reformasi hukum secara besar-besaran dimulai dari institusi penegak hukum. Reformasi Hukum ini bisa dimulai dengan mereset semua institusi penegak hukum dan menyadarkan pemangku kebijakan bahwa mereka bekerja untuk rakyat dan dibayar oleh uang rakyat, maka seyogyanya mereka harus bekerja sepenuh hati untuk rakyat untuk menegakkan keadilan di negeri ini.

Terakhir, Hukum adalah suatu ilmu yang bersifat sangat dinamis berdasarkan kontruksi sosial yang terjadi, hukum tidak akan bisa terlepas dari realitas sosial maka hukum harus hadir sebagai penyelamat ditengah kekisruhan yang terjadi, ditengah perkembangan zaman yang semakin maju hukum masih menjadi harapan bagi Masyarakat untuk mencari keadilan sebagaimana hak mereka, maka aparat penegak hukum hari ini seharusnya jangan mengecewakan harapan Masyarakat itu, sesuai dengan Sila ke 5 untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat dibutuhkan instrumennya, salah satunya adalah Hukum yang ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.

*Ayatullah Fazlur Rohman, penulis adalah Awardee Beasiswa LPDP Universitas Indonesia

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *