Ketum MAL Laporkan PT Trimitra Jaya Abadi Mandiri ke KLH terkait Pencemaran Limbah Industri

JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui bagian Hukum Penindakan memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran limbah oleh PT Trimitra Jaya Abadi Mandiri, perusahaan manufaktur hydrant box yang beroperasi di kawasan Rawa Kucing, Kota Tangerang. Kepastian tersebut disampaikan dalam pertemuan antara pelapor dan pejabat KLHK pada Jumat (21/11/2025).

Ketua Mahasiswa Aktivis Lingkungan (MAL), Hamen, yang memimpin jalur pelaporan dari warga dan aktivis, menyampaikan bahwa KLHK telah memulai proses penyelidikan terhadap kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa kementerian akan memeriksa ulang laporan mengenai pembuangan limbah cair dan berbagai dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan yang selama ini diadukan masyarakat.

“Pihak KLHK menyampaikan bahwa penyelidikan sudah mulai berjalan. Mereka akan memverifikasi laporan kami mengenai pembuangan limbah dan potensi dampaknya,” papar Hamen kepada harianindo.id pada Jumat (21/11/2025).

Selain itu, KLHK menegaskan bahwa proses penanganan tidak dilakukan secara terpusat. Mereka akan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang untuk memperkuat pemeriksaan lapangan dan memastikan seluruh temuan diverifikasi secara menyeluruh.

“KLHK bilang mereka akan segera berkomunikasi dengan DLH Tangerang. Jadi tidak hanya berhenti di kementerian, tapi turun ke daerah untuk memastikan semua laporan diperiksa,” jelas Hamen.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, KLHK juga meminta waktu maksimal satu minggu untuk memproses laporan yang masuk. Waktu ini diperlukan untuk administrasi internal dan pemetaan langkah penanganan berikutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *