“Mereka meminta waktu maksimal satu minggu untuk memproses laporan kami. Setelah itu mereka akan memberi kabar mengenai langkah selanjutnya,” ujar Hamen.
Lebih jauh, KLHK menyampaikan bahwa DLH Tangerang akan mengambil tindakan pengawasan apabila penyelidikan menemukan adanya korban atau dampak kesehatan akibat pencemaran limbah tersebut.
“KLHK menegaskan bahwa jika ada bukti warga atau pekerja terdampak, DLH akan turun melakukan pengawasan dan mengambil tindakan sesuai aturan,” tambah Hamen.
Hamen menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses penyelidikan agar tidak berhenti pada pernyataan respons awal semata.
“Kami menghargai respons KLHK, tapi kami tetap akan mengawal kasus ini. Lingkungan dan kesehatan warga tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
