Khofifah-Emil Tegas Menolak Tuduhan Risma-Gus Hans Pengurangan Suara di Pilgub Jatim 2024

Khofifah

Hal ini semakin memperkuat argumen pihak Terkait (Khofifah-Emil, Nomor Urut 2) bahwa tuduhan pihak Pemohon tersebut tidak berdasar.

Data menunjukkan persentase suara tidak sah terbesar terjadi di Kabupaten Tuban, yakni 10,59 persen atau 69.324 suara. Disusul Kabupaten Pasuruan dengan 7,99 persen, Jombang dengan 7,70 persen, dan Bojonegoro dengan 7,23 persen. Namun, tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan terkait suara tidak sah ini.

Diketahui Pemohon, Risma-Gus Hans, dalam petitumnya meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Khofifah-Emil sebagai pemenang Pilgub Jawa Timur 2024. Pemohon juga menuduh pasangan nomor urut 2 melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

Pemohon turut meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil dan menetapkan hasil suara versinya sendiri. Pemohon mengklaim perhitungan suara yang benar adalah 6.743.095 suara untuk mereka dan 1.797.332 suara untuk Luluk-Lukmanul.

Selain itu, Pemohon juga memohon agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Jawa Timur melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Jawa Timur, tanpa keikutsertaan pasangan Khofifah-Emil. Hal ini menjadi poin utama yang diperdebatkan dalam sidang.

Bacaan Lainnya

Pihak Khofifah-Emil menilai permintaan Pemohon untuk pemungutan suara ulang tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. Khofifah-Emil menegaskan bahwa keputusan KPU sudah sesuai dengan aturan dan tidak ada pelanggaran yang dapat menggugurkan hasil tersebut.

Proses hukum ini menjadi perhatian luas masyarakat Jawa Timur, mengingat Pilgub 2024 telah berjalan sesuai dengan prosedur yang diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu dan KPU. Sengketa ini diharapkan dapat diselesaikan dengan adil melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi.

Khofifah-Emil optimistis keputusan Mahkamah Konstitusi akan berpihak pada kebenaran. Paslon ini percaya bahwa tuduhan yang diajukan Pemohon tidak memiliki dasar kuat dan semata-mata merupakan upaya untuk menggugat hasil Pilkada Jatim 2024 yang sah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *