Konsep “Stunting Ideologi” ini menjadi pusat pembahasan dalam kegiatan “Koordinasi dan Penguatan Kapasitas: Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme” yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama UNICEF.
Pernyataan Dofir ini menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih dalam dan preventif dalam melindungi anak dari paparan ekstremisme kekerasan. Ancaman tidak hanya diatasi dengan penindakan, tetapi lebih pada upaya memastikan “gizi” pemikiran dan spiritual anak terpenuhi dengan baik, sehingga mereka memiliki daya tahan dan imunitas ideologis.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari (18-19 November 2025) ini bertujuan membangun mekanisme koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan lembaga layanan untuk secara bersama-sama mencegah dan menangani anak dari paparan paham radikal-terorisme (IRET).
Melalui diskusi ini, diharapkan semua pihak dapat lebih waspada terhadap gejala dini “stunting ideologi” pada anak dan remaja, serta bersinergi memberikan “asupan gizi” pemahaman yang toleran, moderat, dan inklusif guna melindungi masa depan generasi penerus bangsa.
