KPAI Desak Penanganan Transparan atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Tangerang

Ilustrasi

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan di Tangerang. Korban yang diketahui masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban dari anak pemilik salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Jakarta.

Dalam pernyataan resminya kepada harianindo.id pada Selasa (24/6/2025), KPAI menekankan pentingnya penanganan yang objektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak korban. Penanganan kasus harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Tidak boleh ada impunitas dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Setiap anak berhak hidup aman, bebas dari kekerasan, dan memperoleh keadilan. Negara, aparat, dan masyarakat wajib memastikan itu terjadi,” ujar Anggota KPAI, Dian Sasmita.

KPAI juga menyoroti perlunya perlindungan menyeluruh bagi korban, termasuk pemulihan fisik dan psikis, serta jaminan keamanan dari tekanan atau intimidasi selama proses hukum berjalan. Selain itu, KPAI menyatakan komitmennya untuk mengawasi langsung jalannya penyelidikan dan membangun koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti kepolisian, UPTD PPA, dan lembaga pendamping.

Dian Sasmita juga mengimbau seluruh pihak, khususnya media massa, untuk tidak mengekspos identitas korban demi menjaga privasi dan proses pemulihan mental anak.

Bacaan Lainnya

Dengan tegas, KPAI menyerukan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk perlakuan salah yang berat sebagaimana diatur dalam Pasal 59A UU Perlindungan Anak, dan negara wajib hadir memberikan perlindungan dan pemulihan komprehensif bagi korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *