JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan milik Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik tidak menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan seluruh proses pengadaan lahan telah berjalan sesuai aturan.
“Benar, penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya. Proses pengadaan juga sudah dilakukan sesuai prosedur dan legal formilnya,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan, status hukum lahan RS Sumber Waras kini telah dinyatakan clear dan bebas dari permasalahan.
“Jika diperlukan pendampingan tata kelola, KPK akan dukung melalui fungsi koordinasi supervisi,” ucapnya.
Keputusan KPK ini sekaligus mengakhiri polemik panjang yang sempat menghentikan pemanfaatan lahan seluas 3,6 hektar tersebut. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyambut baik keputusan itu dan memastikan Pemprov DKI akan segera melanjutkan rencana pembangunan rumah sakit tipe A di lokasi tersebut.
